on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kota Cimahi 2/2012 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Cimahi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membiayai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi:
Peraturan ini mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.
Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi.