Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan di wilayah Kota Cimahi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengendalian kegiatan pembuangan sampah yang berwawasan kelestarian lingkungan serta memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran sampah. Setiap orang atau badan hukum bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan, termasuk fasilitas umum dan sosial. Penyelenggaraan kebersihan meliputi pewadahan, pemilahan, penyapuan, pengumpulan, dan pemindahan sampah ke TPS. Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Pemakai persil diwajibkan menyediakan wadah sampah. Setiap orang atau badan hukum dilarang membuang sampah sembarangan. Peraturan ini juga mengatur tentang keindahan lingkungan, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang indah melalui pemeliharaan bangunan dan persil, penanaman pohon, serta larangan menempelkan selebaran tanpa izin. Kesehatan lingkungan juga menjadi fokus, dengan setiap orang atau badan hukum bertanggung jawab atas kesehatan lingkungan dan pemeliharaan kebersihan tempat tinggal. Retribusi sampah dikenakan untuk pelayanan pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah.