Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang sistematis dan berkesinambungan berdasarkan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle), serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang berdampak positif terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta kewajiban untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah dan memilah sampah di sumbernya.
- Teknis pengelolaan sampah yang dimulai dari pemilahan sampah di sumber, pengumpulan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Pemilahan sampah meliputi sampah organik, anorganik, dan B3 rumah tangga.
- Pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, termasuk tanggung jawab setiap orang, permukiman, dan pelaku kegiatan usaha. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, mengatur dan mengawasi pengelolaan sampah, serta melaksanakan pembinaan dan pengaturan.
- Kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Kota Cimahi dengan pemerintah daerah lain atau pihak swasta dalam pengelolaan sampah.
- Standar produk pengolahan sampah yang harus memenuhi standar kompos padat sesuai SNI.
- Baku mutu lingkungan terkait pengelolaan lindi dan emisi gas buang.
- Insentif yang dapat diberikan kepada orang atau kelompok yang melaksanakan pengelolaan sampah dengan baik.
- Larangan terkait pengelolaan sampah, seperti membuang sampah di luar tempat penampungan, membakar sampah, dan mencampur sampah dengan limbah B3.
- Mekanisme dan penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah melalui mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pengadilan.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini.