For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Cimahi 5/2014 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Agustus 2014Publication Date:9 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 139 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta pengaturan mengenai objek dan tingkat penggunaan jasa retribusi tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan menara yang tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi terkait telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Pasal 1.
  • Penambahan jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Pasal 3.
  • Pungutan retribusi atas jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi (Pasal 10A).
  • Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, estetika dan kepentingan umum (Pasal 10A ayat 2).
  • Pengukuran tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan jumlah frekuensi pengawasan dan pengendalian (Pasal 12 ayat 8).
  • Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi, dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian (Pasal 21A).
  • Frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dilakukan 1 kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan (Pasal 21A ayat 2).

(-)

(-)