Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang retribusi jasa umum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan pelayanan jasa umum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya terminal dan perparkiran, serta untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah melalui retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Jenis Pelayanan:** Mengatur jenis pelayanan jasa umum yang dikenakan retribusi, yaitu pelayanan jasa terminal angkutan penumpang, pelayanan jasa parkir, dan pelayanan pemindahan kendaraan (derek).
- **Retribusi Terminal:** Menetapkan besaran retribusi untuk kendaraan yang masuk dan keluar terminal, serta retribusi untuk penggunaan tempat usaha dan fasilitas di terminal (seperti usaha makanan, cinderamata, tempat istirahat awak kendaraan, jasa paket, penjualan tiket, penitipan barang, toilet, dan MCK).
- **Retribusi Parkir:** Menetapkan besaran retribusi parkir di tepi jalan berdasarkan jenis kendaraan (truk gandengan, truk, bus besar, bus sedang, bus kecil, sedan, pick up, sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga) dan di tempat parkir khusus (gedung parkir, pelataran parkir, kawasan wisata industri, perdagangan, pergudangan, perhotelan, perkantoran, dan tempat hiburan).
- **Retribusi Derek:** Menetapkan besaran retribusi untuk pemindahan kendaraan (derek) berdasarkan jenis kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang) dan wilayah Kota Cimahi.
- **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Mengatur tata cara pemungutan retribusi (menggunakan karcis resmi), pembayaran retribusi (harus dibayar sekaligus), dan penyetoran hasil retribusi ke Kas Daerah. Dinas Perhubungan Kota Cimahi bertanggung jawab atas pemungutan retribusi. Sebagian biaya operasional pemungutan retribusi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi.