on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kota Cimahi 3/2012 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan dengan prinsip komersial dalam mewujudkan kemandirian daerah.
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis jasa yang disediakan (misalnya, rumah susun sederhana sewa, penggunaan tanah untuk jalan masuk, galian utilitas, pemasangan reklame untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; penggunaan peralatan/prasarana/sarana, pembinaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan penggunaan fasilitas tertentu untuk Retribusi Terminal).
Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.