Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah bahwa pasar merupakan sarana peningkatan perekonomian masyarakat dan pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengaturan yang jelas dan efektif mengenai pengelolaan pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan: Walikota memiliki kewenangan untuk menetapkan pendirian, pemindahan, pengelolaan, dan penghapusan pasar. Pengelolaan pasar milik pemerintah daerah dilaksanakan oleh Walikota melalui SKPD terkait.
- Penggolongan dan jenis pasar: Pasar dibagi menjadi pasar pemerintah dan pasar swasta. Jenis pasar terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern berdasarkan mutu pelayanan, serta pasar eceran, grosir, dan induk berdasarkan sifat pendistribusian.
- Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang mengelola fasilitas umum di dalam pasar wajib memiliki izin dari Walikota. Pedagang yang menggunakan kios/lapak wajib memiliki Izin Pemakaian Kios (IPK) dan Izin Pemakaian Lapak (IPL).
- Pemakaian tempat berjualan: Penunjukan tempat berjualan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Status sewa tempat berjualan adalah hak guna pakai yang dapat dipindahtangankan atau disewakan dengan persetujuan Walikota.
- Tarif retribusi: Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk IPK, IPL, pengelolaan MCK, serta retribusi harian untuk kios dan lapangan.
- Pasar swasta: Pendirian pasar swasta harus mendapat izin Walikota dan sepengetahuan DPRD. Pengelola pasar swasta diwajibkan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
- Kewajiban dan larangan: Pedagang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait penggunaan tempat berjualan, menjaga ketertiban, dan membuang sampah pada tempatnya. Terdapat larangan terkait perubahan bentuk tempat berjualan, penggunaan mesin yang mengganggu, dan tindakan yang melanggar norma.