Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pengelolaan pasar pemerintah. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan kota dan pertumbuhan penduduk yang mempengaruhi pengelolaan pasar. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan pasar yang berdaya guna, berhasil guna, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengelola Pasar Pemerintah adalah UPT Pasar, yang dapat menerapkan PPK-BLU atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
- Penataan pasar dapat dilakukan dengan pembangunan baru atau revitalisasi, sesuai standar sarana dan prasarana.
- Pemanfaatan pasar dilakukan dengan cara disewakan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa.
- Setiap penyewa tempat usaha diberi SKHPTU dan harus memiliki SITU.
- Perlindungan pasar meliputi penetapan lokasi strategis, jaminan usaha, dan persaingan yang sehat.
- Pemberdayaan pasar meliputi pembinaan manajemen, peningkatan wawasan, dan fasilitasi kemitraan.
- Pembiayaan pasar bersumber dari APBN, APBD, penerimaan pengelolaan, retribusi, dan sumber lain yang sah.
- Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pasar.
- Kewajiban pengguna tempat usaha meliputi penggunaan sesuai fungsi, menjaga ketertiban, dan membayar kewajiban.
- Larangan pengguna tempat usaha meliputi penelantaran tempat usaha, pengalihfungsian, dan tindakan yang mengganggu ketertiban.