For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1948 tentang Gaji Pegawai Negeri 1948

Also known as: PP 21/1948 · PP No. 21 Tahun 1948 · PP Nomor 21 Tahun 1948

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 1948Publication Date:9 September 1948
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan tentang pengangkatan dan gaji Pegawai Negeri di Jawa (Osamu Seizin No. 13 tanggal 1 Juli 1943) 2. Aturan pengangkatan dan gaji pegawai bantuan (Osamu Seizin No. 122 tanggal 12 Juli 1943) 3. Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa (tanggal 1 September 1943) dan semua peraturan lain, yang bertentangan dengan peraturan ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Gaji Pegawai 1948 disusun untuk menggantikan peraturan gaji pegawai negeri yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan gaji pegawai negeri dengan kondisi ekonomi dan sosial yang ada, serta untuk memberikan keadilan dalam penggajian antara pegawai golongan bawah dan atas. Peraturan ini menetapkan struktur gaji berdasarkan golongan dan ruang, dengan mempertimbangkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan-tunjangan yang dapat diberikan kepada pegawai, seperti tunjangan keluarga, kemahalan, dan tanggung jawab keuangan. Peraturan ini juga memberikan ketentuan mengenai pengangkatan, kenaikan pangkat, dan penetapan gaji bagi pegawai negeri, serta memberikan panduan untuk penyesuaian gaji selama masa transisi dari peraturan lama ke peraturan baru.

1. Kepada pegawai, yang pada tanggal 30 April 1948 mempunyai "gaji pokok" dan "gaji tambahan peralihan", yang lebih tinggi dari pada "gaji pokok" menurut peraturan ini mulai tanggal 1 Mei 1948, diberikan "gaji tambahan peralihan" sebesar perbedaan antara gaji-gaji tersebut "Gaji tambahan peralihan" ini tidak diberikan, jika ternyata, bahwa penetapan gaji pokok lama menyimpang dari peraturan yang berlaku sebelum tanggal 1 Mei 1948. 2. Jika seorang pegawai, menurut peraturan lama, antara tanggal 1 Mei 1948 dan 30 April 1949 berhak mendapat kenaikan gaji yang tertentu, sehingga jumlah gaji pokoknya akan lebih banyak dari pada "gaji pokok" dan "gaji tambahan peralihan" menurut ayat (1) diatas, maka: a. apabila tidak mempunyai "gaji tambahan peralihan" menurut ayat (1) diatas, kepadanya diberikan "gaji tambahan peralihan" sebesar perbedaan, antara gaji yang akan diperolehnya menurut peraturan lama dan "gaji pokok" menurut peraturan baru; b. apabila ia mempunyai "gaji tambahan peralihan" menurut ayat (1) maka "gaji tambahan peralihan" ini ditambah dengan jumlah kenaikan gaji menurut peraturan lama. 3. "Gaji tambahan peralihan" tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat menurut peraturan baru.

(-)