For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948

Also known as: PP 17/1949 · PP No. 17 Tahun 1949 · PP Nomor 17 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1949Publication Date:11 November 1949
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1949
Publication Date11 November 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949 tentang perubahan dalam P.G.P. 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan administratif dalam pelaksanaan Pasal 17 P.G.P. 1948 terkait pemberian tunjangan keluarga bagi anak angkat dan orang tua angkat. Perubahan ini dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Menteri. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan keluarga kepada pegawai yang memiliki tanggungan keluarga yang sepenuhnya bergantung padanya dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Keluarga yang dimaksud meliputi anak di bawah 18 tahun, anak berusia 18 hingga 25 tahun yang masih bersekolah, orang tua berusia 55 tahun ke atas termasuk orang tua tiri dan mertua, serta orang yang cacat yang merupakan keturunan langsung ke atas atau ke bawah.

(-)

(-)