For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1949 tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

Also known as: PP 5/1949 · PP No. 5 Tahun 1949 · PP Nomor 5 Tahun 1949

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 1948Publication Date:9 September 1949
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1948
Publication Date09 September 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949 ini bertujuan untuk memperbaiki imbangan kedudukan dan menambah beberapa jabatan dalam struktur gaji pegawai negeri. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948. Beberapa perubahan signifikan termasuk penyesuaian gaji pokok bagi pegawai yang berkeluarga, penambahan jabatan baru seperti 'Juruwarta' dan 'Pengarang-pembantu', serta perubahan istilah jabatan untuk mencerminkan tanggung jawab yang lebih tepat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian gaji berdasarkan pengalaman dan kualifikasi pendidikan tertentu.

(-)

(-)