on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953 tentang Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
Also known as: PP 9/1953 · PP No. 9 Tahun 1953 · PP Nomor 9 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1953 bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada pejabat tertentu dalam jabatan negeri, khususnya Penjabat Thesaurir Jenderal dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan. Peraturan ini mengatur pemberian gaji kepada Penjabat Thesaurir Jenderal sesuai dengan golongan VI/g "P.G.P. 1948" dengan syarat masa jabatan tertentu. Selain itu, Anggota Dewan Pengawas Keuangan diberikan gaji sesuai dengan golongan VI/f "P.G.P. 1948". Peraturan ini juga mengatur bahwa masa kerja dalam jabatan tersebut termasuk masa kerja pada Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dahulu. Perubahan terminologi dari "Badan Pemeriksa Keuangan Negara" menjadi "Dewan Pengawas Keuangan" juga diatur dalam peraturan ini.