For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1954 tentang Kedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur

Also known as: PP 59/1954 · PP No. 59 Tahun 1954 · PP Nomor 59 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1954Publication Date:6 November 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1954
Publication Date06 November 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948, yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 34).

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1954 ini menetapkan kedudukan dan gaji para penjabat Gubernur di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyamakan syarat pengangkatan bagi Gubernur yang memimpin Propinsi Otonoom dan Propinsi Administratief, dengan menetapkan satu golongan gaji, yaitu golongan VI/f sebagai tingkat permulaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa kenaikan ke golongan VI/g dapat dilakukan jika Gubernur telah memangku jabatan dalam golongan VI/f selama 4 tahun terus menerus, atau sekurang-kurangnya 2 tahun dengan masa kerja dalam golongan VI minimal 18 tahun. Peraturan ini juga mengakui masa kerja dalam jabatan Gubernur pada Pemerintah Republik Indonesia yang pertama dan pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)