For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)

Also known as: Permenhub 9/2015 · Permenhub No. 9 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:15 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date15 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulation Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelayanan informasi meteorologi penerbangan yang bertujuan untuk menyediakan informasi cuaca yang cukup, akurat, terkini, dan tepat waktu di aerodrome dan sepanjang jalur penerbangan demi keselamatan, kelancaran, dan efisiensi penerbangan. Pelayanan informasi meteorologi penerbangan meliputi sistem prakiraan cuaca dunia (WAFS), pengamatan cuaca dan laporannya, pengamatan di pesawat udara dan laporannya, prakiraan, informasi SIGMET, AIRMET dan GAMET, peringatan aerodrome dan peringatan wind shear, informasi klimatologi penerbangan, pelayanan untuk badan usaha dan anggota kru pesawat udara, informasi untuk unit ATS, SAR dan AIS, serta persyaratan penggunaan komunikasi.

Unit pelayanan informasi meteorologi bertanggung jawab untuk menerbitkan standar manual yang mencakup prosedur, sistem, dokumen, fasilitas, perangkat, standar SDM, dan sistem kendali mutu. Setiap pengguna informasi meteorologi penerbangan wajib menggunakan informasi yang bersumber dari unit pelayanan informasi meteorologi. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan bekerjasama dengan unit pelayanan informasi meteorologi untuk pemberian pelayanan informasi meteorologi untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen ICAO Annex 3. Unit pelayanan informasi meteorologi membentuk unit Met Inspector untuk Audit Pengendalian Keselamatan (Safety Oversight Audit) dalam pelayanan informasi meteorologi untuk penerbangan dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.

Sistem prakiraan cuaca dunia (WAFS) bertujuan menyediakan prakiraan en-route meteorologi penerbangan dalam bentuk digital. Unit pelayanan informasi meteorologi di aerodrome berfungsi sebagai penyedia layanan informasi meteorologi penerbangan untuk memenuhi kebutuhan navigasi penerbangan. Meteorological Watch Office (MWO) bertugas melakukan pengamatan kondisi cuaca terus menerus yang mempengaruhi operasi penerbangan dalam wilayah tanggung jawabnya, menyiapkan SIGMET dan informasi terkait lainnya, serta memberikan informasi mengenai aktivitas pra-letusan gunung berapi, letusan gunung berapi dan awan abu gunung berapi.

Pengamatan rutin dilaksanakan 24 jam setiap hari, dengan laporan dikeluarkan dalam bentuk local routine report dan METAR. Pengamatan khusus (special) juga dilakukan jika terjadi perubahan signifikan pada unsur cuaca. Unit pelayanan informasi meteorologi harus memiliki prosedur penyampaian informasi meteorologi dan penempatan peralatan pelayanan. Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara di ruang udara Indonesia harus melakukan pengamatan, perekaman dan pelaporan pengamatan pesawat udara. Prakiraan cuaca untuk pendaratan dibuat dalam bentuk trend forecast, sementara prakiraan cuaca untuk lepas landas dibuat berdasarkan permintaan dan memuat informasi tentang kondisi di daerah landasan.

(-)

(-)