For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)

Also known as: Permenhub 108/2016 · Permenhub No. 108 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 108 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2016Publication Date:7 September 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Oktober 2016
Publication Date07 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mitigasi penanganan abu vulkanik yang berdampak pada operasi penerbangan sipil, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015, khususnya terkait fungsi Unit Pelayanan Informasi Meteorologi di aerodrome dan Meteorological Watch Office. Perubahan ini mencakup penyampaian informasi aktivitas vulkanik, pengamatan cuaca, dan penyebaran informasi meteorologi. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai alur penanganan dampak abu vulkanik dan prosedur pengamatan rutin di pesawat udara. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi berbagai pihak terkait, termasuk Badan Geologi, Volcanic Ash Advisory Centre, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dalam menangani dampak abu vulkanik terhadap operasi penerbangan.

(-)

(-)