For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)

Also known as: Permenhub 138/2015 · Permenhub No. 138 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 138 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2015Publication Date:7 September 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 September 2015
Publication Date07 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan melalui penyusunan standar pelayanan dan pengawasan informasi meteorologi penerbangan. Pengawasan ini dilakukan oleh Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector). Peraturan ini mengatur persyaratan penempatan prasarana dan sarana meteorologi, komunikasi, masukan informasi meteorologi, produk informasi, fasilitas, dokumentasi, verifikasi, inspeksi berkala, pengujian, pengkalibrasian, penyampaian informasi, pemberitahuan status fasilitas, pemeriksaan setelah kecelakaan atau insiden, penanganan kegagalan dan kesalahan informasi, sistem kendali mutu, dan perekaman. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan keselamatan terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi meteorologi penerbangan, termasuk tugas pokok dan fungsi personel inspektur meteorologi penerbangan, prosedur pelaksanaan pengawasan, dan sistem pengklasifikasian temuan hasil pengawasan. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan kualifikasi Inspektur Meteorologi Penerbangan, tata cara perhitungan kebutuhan inspektur, pengembangan kompetensi, pelaksanaan praktek kerja lapangan, dan dokumentasi. Terakhir, peraturan ini mengatur Sistem Manajemen Keselamatan yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan informasi meteorologi penerbangan, termasuk komponen dan elemen-elemennya.

(-)

(-)