Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan melalui penyusunan standar pelayanan dan pengawasan informasi meteorologi penerbangan. Pengawasan ini dilakukan oleh Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector). Peraturan ini mengatur persyaratan penempatan prasarana dan sarana meteorologi, komunikasi, masukan informasi meteorologi, produk informasi, fasilitas, dokumentasi, verifikasi, inspeksi berkala, pengujian, pengkalibrasian, penyampaian informasi, pemberitahuan status fasilitas, pemeriksaan setelah kecelakaan atau insiden, penanganan kegagalan dan kesalahan informasi, sistem kendali mutu, dan perekaman. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan keselamatan terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi meteorologi penerbangan, termasuk tugas pokok dan fungsi personel inspektur meteorologi penerbangan, prosedur pelaksanaan pengawasan, dan sistem pengklasifikasian temuan hasil pengawasan. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan kualifikasi Inspektur Meteorologi Penerbangan, tata cara perhitungan kebutuhan inspektur, pengembangan kompetensi, pelaksanaan praktek kerja lapangan, dan dokumentasi. Terakhir, peraturan ini mengatur Sistem Manajemen Keselamatan yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan informasi meteorologi penerbangan, termasuk komponen dan elemen-elemennya.