For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)

Also known as: Permenhub 52/2010 · Permenhub No. 52 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2010Publication Date:14 September 2010
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 September 2010
Publication Date14 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor T.11/2/4-U Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2010.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelayanan informasi meteorologi penerbangan. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi cuaca yang cukup, akurat, terkini, dan tepat waktu di bandar udara dan sepanjang jalur penerbangan demi keselamatan, kelancaran, dan efisiensi penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan informasi meteorologi penerbangan, yang meliputi sistem prakiraan cuaca dunia (WAFS), pengamatan cuaca dan laporannya, pengamatan di pesawat udara dan laporannya, prakiraan, informasi SIGMET dan AIRMET, peringatan aerodrome, peringatan dan tanda bahaya wind shear, informasi klimatologi penerbangan, pelayanan untuk provider dan anggota kru pesawat udara, informasi untuk unit ATS, SAR dan Aeronautical Information Services/AIS, serta persyaratan untuk penggunaan komunikasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat melimpahkan tugas penyelenggaraan pelayanan informasi meteorologi penerbangan kepada penyelenggara pelayanan meteorologi penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga bertanggung jawab untuk melaksanakan audit pengendalian keselamatan (safety oversight audit) kepada penyelenggara pelayanan informasi meteorologi penerbangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan stasiun meteorologi penerbangan, unit-unit pengamatan meteorologi (MWO), pusat pelaporan gunung berapi (VAAC), dan pusat pelaporan siklon tropis (TCAC). Selain itu, diatur pula mengenai pengamatan meteorologi dan laporan-laporan, pengamatan di pesawat udara dan laporannya, prakiraan cuaca, informasi SIGMET dan AIRMET, peringatan aerodrome, wind shear warning dan tanda bahaya, informasi klimatologi penerbangan, pelayanan untuk penyelenggara dan anggota kru pesawat udara, informasi untuk pelayanan lalu lintas penerbangan (ATS), pencarian dan pertolongan (SAR) dan pelayanan informasi aeronautika (AIS), serta persyaratan penggunaan komunikasi.

(-)

(-)