For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 10/2015 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2015Publication Date:2 Juli 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 787).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyebabkan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap persiapan dan pelaksanaan kampanye pemilihan. Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, dengan dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengawasan persiapan kampanye, termasuk penyusunan jadwal dan lokasi kampanye, penetapan jadwal secara adil, perencanaan pencetakan bahan kampanye, dan pendaftaran tim kampanye.
  2. Pengawasan pelaksanaan kampanye, meliputi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain seperti rapat umum dan penggunaan media sosial.
  3. Tindak lanjut hasil pengawasan, termasuk penanganan dugaan pelanggaran dan sengketa pemilihan.
  4. Pelaporan hasil pengawasan secara berjenjang kepada Bawaslu.
  5. Supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan kampanye.
  6. Kerja sama pengawasan dengan instansi/lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)