on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan Bawaslu 10/2015 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyebabkan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap persiapan dan pelaksanaan kampanye pemilihan. Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, dengan dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.