For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 8/2013 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2013Publication Date:31 Mei 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date05 Juni 2013
Publication Date31 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2013 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2009, termasuk definisi-definisi terkait Pemilu, Pemilu Kada, penyelenggara Pemilu, dan pengawas Pemilu. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pelaksana dan wilayah pengawasan Pemilu Kada, yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan untuk seluruh wilayah Indonesia, sementara tingkatan pengawas lainnya menyesuaikan dengan wilayah administratif masing-masing.

(-)

(-)