Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan berkredibilitas, serta pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Peraturan ini mengatur pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pengawasan kampanye bertujuan untuk memastikan integritas penyelenggaraan kampanye, perlakuan yang sama terhadap semua pasangan calon, dan terselenggaranya kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawas Pemilu mengawasi kepatuhan terhadap bentuk kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, pemasangan alat peraga, debat publik, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan. Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif dengan mengidentifikasi titik rawan pelanggaran, meminta data dan informasi terkait pelaksanaan kampanye, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari kegiatan pengawasan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pengawasan kampanye di Aceh, istilah KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dibaca KIP Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kada Provinsi dibaca Panwaslu Kada Aceh.