For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 8/2016 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 November 2016Publication Date:3 November 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date11 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 992)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini diperlukan karena adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Perubahan meliputi penambahan definisi relawan dan pihak lain dalam kampanye, penegasan tanggung jawab pengawasan kampanye oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota, serta pengaturan lebih rinci mengenai pengawasan persiapan kampanye, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa, pertemuan terbatas, dan kampanye dalam bentuk kegiatan lain. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pasangan calon yang mencetak tambahan alat peraga kampanye.

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan persiapan kampanye. Selain itu, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota juga bertugas memastikan bahwa kampanye dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)