on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2017 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kampanye dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis, serta mengawasi pelaksanaan kampanye sebagai perwujudan pendidikan politik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Bawaslu sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan, laporan hasil pengawasan, supervisi dan pembinaan, serta kerja sama pengawasan dengan berbagai pihak terkait.