For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2024 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:14 Oktober 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date14 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1427); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 372).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan proses dan tata cara pengawasan tahapan kampanye pemilihan, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tanggung jawab Bawaslu dalam pengawasan kampanye.
  2. Ruang lingkup pengawasan kampanye yang meliputi penetapan jadwal dan pelaksanaan kampanye, materi kampanye, dan metode pelaksanaan kampanye.
  3. Pelaksanaan pengawasan yang meliputi pengawasan terhadap penetapan jadwal dan pelaksanaan kampanye, materi kampanye, metode pelaksanaan kampanye (seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa), pengawasan kampanye oleh pejabat negara dan daerah, pengawasan kampanye di tempat pendidikan, pengawasan kampanye dengan satu pasangan calon, pengawasan kampanye daerah khusus, pengawasan kampanye dalam keadaan bencana, dan sistem informasi.
  4. Pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran, dan iklan layanan masyarakat.
  5. Pengawasan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ikut dalam Kampanye.
  6. Sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  7. Laporan hasil pengawasan.
  8. Pembinaan dan pengawasan.
  9. Pelaporan hasil pengawasan Kampanye secara berjenjang.

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, proses pengawasan Kampanye yang sedang dilaksanakan atau telah dilaksanakan dinyatakan sah.

(-)