For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2018 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2018Publication Date:5 Maret 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date14 Maret 2018
Publication Date05 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis, serta untuk mengawasi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari pendidikan politik. Perubahan ini diperlukan untuk memperbarui mekanisme pengawasan kampanye yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan kampanye. Pengawasan meliputi materi kampanye, debat publik, iklan kampanye di media massa, dan kampanye melalui media sosial. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengawasan harus memastikan tidak adanya ujaran kebencian, ancaman kekerasan, penggunaan fasilitas pemerintah, dan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

(-)

(-)