on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2018 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis, serta untuk mengawasi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari pendidikan politik. Perubahan ini diperlukan untuk memperbarui mekanisme pengawasan kampanye yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan kampanye. Pengawasan meliputi materi kampanye, debat publik, iklan kampanye di media massa, dan kampanye melalui media sosial. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengawasan harus memastikan tidak adanya ujaran kebencian, ancaman kekerasan, penggunaan fasilitas pemerintah, dan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.