on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Also known as: PP 30/1999 · PP No. 30 Tahun 1999 · PP Nomor 30 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mencabut peraturan-peraturan sebelumnya terkait Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tujuannya adalah untuk menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Bank Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992, Nomor 71 Tahun 1992, dan Nomor 72 Tahun 1992, yang sebelumnya mengatur Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dengan pencabutan ini, pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.