on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: PP 71/1992 · PP No. 71 Tahun 1992 · PP Nomor 71 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar dapat menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil. Hal ini dilakukan dengan memastikan kesinambungan usaha dan kesehatan BPR sejak pendiriannya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bentuk hukum BPR yang dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, atau Perseroan Terbatas. BPR hanya dapat didirikan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan hanya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia. Modal disetor minimum untuk mendirikan BPR adalah Rp 50.000.000,00. BPR dapat didirikan di desa-desa di luar ibukota negara, provinsi, kabupaten, dan kotamadya. Izin usaha BPR diberikan dalam dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. Anggota direksi dan dewan komisaris harus warga negara Indonesia dan memiliki akhlak serta moral yang baik. Merger, konsolidasi, dan akuisisi BPR memerlukan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BPR dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasihat, dan/atau konsultan untuk jangka waktu paling lama lima tahun.