For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum

Also known as: PP 70/1992 · PP No. 70 Tahun 1992 · PP Nomor 70 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 1992Publication Date:30 Oktober 1992
Perbankan & Lembaga Keuangan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dengan meningkatkan kesehatan dan arahan kegiatan usaha perbankan. Bank Umum harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan Bank Indonesia. Bank Umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, dengan modal disetor minimal Rp 50 miliar, sedangkan Bank Campuran memerlukan modal minimal Rp 100 miliar. Bank Umum harus memenuhi persyaratan kesehatan dan permodalan yang ditetapkan. Penggunaan tenaga asing diizinkan untuk proyek tertentu dengan batas waktu lima tahun. Lembaga Keuangan Bukan Bank harus menyesuaikan menjadi Bank Umum selambat-lambatnya 25 Maret 1993. Bank Umum wajib menyalurkan kredit untuk pengembangan koperasi dan usaha kecil. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

1. Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia. 2. Bank Campuran yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai Bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 4. Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.