For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998

Also known as: PP 73/1998 · PP No. 73 Tahun 1998 · PP Nomor 73 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 1998Publication Date:25 September 1998
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional dengan memastikan bank-bank memiliki modal yang cukup dan sehat. Perubahan ini menekankan pentingnya rasio kecukupan modal minimum sebagai indikator kesehatan bank. Bank Umum yang sudah memiliki izin usaha sebelum peraturan ini berlaku harus memenuhi rasio kecukupan modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum dan Bank Campuran tetap sebesar Rp 3 triliun. Penyertaan modal oleh bank luar negeri dalam Bank Campuran dibatasi hingga 85% dari modal disetor. Bank luar negeri dapat menyertakan modal ke dalam Bank Umum yang ada dengan izin Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan Bank Indonesia.

(-)

(-)