For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

Also known as: PP 72/1992 · PP No. 72 Tahun 1992 · PP Nomor 72 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 1992Publication Date:30 Oktober 1992
Perbankan & Lembaga Keuangan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dengan mengembangkan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip Syari'at.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank tersebut wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip Syari'at. Selain itu, bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya. Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut, dan sebaliknya.

1. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Bank yang telah memenuhi ketentuan tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh penyesuaian izin usaha.

(-)