on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
Also known as: PP 72/1992 · PP No. 72 Tahun 1992 · PP Nomor 72 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dengan mengembangkan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip Syari'at.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank tersebut wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip Syari'at. Selain itu, bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya. Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut, dan sebaliknya.