on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Also known as: PMK 173/PMK.06/2020 · PMK No. 173/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan peraturan di bidang penilaian aset oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan ini mengatur penilaian properti, bisnis, dan sumber daya alam yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah secara perorangan atau tim. Penilaian ini menghasilkan jenis nilai seperti Nilai Wajar, Nilai Pasar, Nilai Likuidasi, dan Nilai Ekonomi. Proses penilaian meliputi permohonan atau penugasan, pelaksanaan, dan kaji ulang laporan penilaian. Pemohon bertanggung jawab atas kelengkapan data yang diajukan, dan laporan penilaian berlaku selama enam bulan sejak tanggal penilaian. Kebijakan ini juga mengatur kewenangan penilaian berdasarkan lokasi dan jenis aset yang dinilai.