Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara secara akuntabel dan transparan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penilaian sumber daya alam. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penilaian kekayaan negara berupa sumber daya alam. Penilaian ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mencakup berbagai jenis sumber daya alam seperti minyak bumi, gas bumi, mineral, batu bara, energi baru dan terbarukan, hutan, kelautan, perikanan, dan sumber daya air. Tujuan penilaian meliputi penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, dan perkiraan potensi atau nilai ekonomi dari sumber daya alam tersebut. Proses penilaian melibatkan pengumpulan data, survei lapangan, analisis data, dan penyusunan laporan penilaian.