For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Also known as: PMK 66/PMK.06/2016 · PMK No. 66/PMK.06/2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 April 2016Publication Date:26 April 2016
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 April 2016
Publication Date26 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara secara akuntabel dan transparan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penilaian sumber daya alam. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penilaian kekayaan negara berupa sumber daya alam. Penilaian ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mencakup berbagai jenis sumber daya alam seperti minyak bumi, gas bumi, mineral, batu bara, energi baru dan terbarukan, hutan, kelautan, perikanan, dan sumber daya air. Tujuan penilaian meliputi penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, dan perkiraan potensi atau nilai ekonomi dari sumber daya alam tersebut. Proses penilaian melibatkan pengumpulan data, survei lapangan, analisis data, dan penyusunan laporan penilaian.

1. Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)