For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya

Also known as: PMK 185/PMK.06/2009 · PMK No. 185/PMK.06/2009

Status:
Inactive
Effective Date:18 November 2009Publication Date:16 November 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 November 2009
Publication Date16 November 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 ini bertujuan untuk menetapkan prosedur penilaian aset bekas milik asing/Cina dan benda cagar budaya yang dikuasai oleh negara. Penilaian ini penting untuk pengelolaan kekayaan negara dan dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Objek penilaian meliputi aset bekas milik asing/Cina dan benda cagar budaya, dengan tujuan untuk menentukan nilai pasar guna penyelesaian status kepemilikan, pengalihan pemilikan, dan penentuan besaran sewa. Penilaian dilakukan dengan pendekatan data pasar, biaya, atau pendapatan, dan hasilnya dituangkan dalam laporan penilaian yang berlaku selama enam bulan.

(-)

(-)