For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang

Also known as: PMK 113/PMK.06/2016 · PMK No. 113/PMK.06/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2016Publication Date:12 Juli 2016
Badan Usaha & PerdaganganPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 November 2016
Publication Date12 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut peraturan lain. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada perubahan peraturan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyikapi perkembangan kondisi dan kebutuhan serta praktik pelaksanaan penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang, yang belum diatur secara khusus dalam ketentuan yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Penilaian: Barang sitaan yang berasal dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Tujuan Penilaian: Mendapatkan Nilai Wajar dan Nilai Likuidasi.
  3. Proses Permohonan Penilaian: Diajukan oleh pejabat berwenang dari masing-masing instansi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, disertai data dan informasi objek penilaian.
  4. Pelaksanaan Penilaian: Dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan lokasi objek penilaian.
  5. Proses Penilaian: Meliputi pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian (data pasar, biaya, pendapatan), simpulan nilai, dan penyusunan laporan penilaian.
  6. Basis Data Penilaian: Dibentuk pada Kantor Pelayanan untuk mendukung tugas pokok penilaian.

Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai prosedur penilaian, termasuk penggunaan tenaga ahli, analisis data, dan penentuan nilai. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penilaian yang akurat dan transparan dalam penjualan barang sitaan melalui lelang.

1. Penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Penilaian yang belum dilakukan Penilaian, diproses sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)