on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang
Also known as: PMK 113/PMK.06/2016 · PMK No. 113/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyikapi perkembangan kondisi dan kebutuhan serta praktik pelaksanaan penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang, yang belum diatur secara khusus dalam ketentuan yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai prosedur penilaian, termasuk penggunaan tenaga ahli, analisis data, dan penentuan nilai. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penilaian yang akurat dan transparan dalam penjualan barang sitaan melalui lelang.