For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Also known as: PMK 111/PMK.06/2017 · PMK No. 111/PMK.06/2017

Status:
Inactive
Effective Date:2 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenilaian Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penilaian Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 dan didasarkan pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan penilaian BMN, termasuk permohonan/penugasan penilaian, pembentukan tim penilai, pelaksanaan penilaian, pendekatan penilaian, laporan penilaian, penilaian ulang, kaji ulang laporan penilaian, dan basis data penilaian. Penilaian dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari perolehan lainnya yang sah. Tujuan penilaian meliputi penyusunan neraca Pemerintah Pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya dan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Penilaian yang belum dilakukan Penilaian, diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)