For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Mengenai Pengadaan Barang Dan Jasa

Also known as: Keppres 6/1988 · Keppres No. 6 Tahun 1988 · Keppres Nomor 6 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:1 April 1988Publication Date:28 Maret 1988
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1985. 2. Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejauh yang menyangkut pengadaan barang dan jasa. 3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 tentang Tata Cara Pengendalian Dana dan Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Dalam Rangka Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah. 4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencabut beberapa ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya dilakukan secara terkendali dan terpusat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dengan menerapkan tata cara pengadaan secara fungsional di masing-masing Departemen dan Lembaga Pemerintah. Keputusan ini mencabut beberapa keputusan presiden sebelumnya yang mengatur tentang pengendalian pengadaan barang dan jasa oleh Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (TPBPP) dan pelaksanaan pengadaan secara terpusat oleh Sekretariat Negara. Dengan pencabutan ini, diharapkan setiap instansi dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara mandiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

1. Apabila pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini masih terdapat permintaan persetujuan terhadap rencana pengadaan barang dan jasa yang belum memperoleh penetapan atau persetujuan TPBPP pusat atau TPBPP di Departemen/Lembaga, maka permintaan tersebut beserta berkas-berkasnya dikembalikan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan. 2. Rencana pengadaan barang-barang tertentu yang dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara yang sedang berlangsung, tetap diselesaikan oleh Sekretariat Negara. 3. Rencana pengadaan barang-barang tertentu yang belum dilaksanakan oleh Sekretariat Negara, dilaksanakan sendiri oleh masing-masing instansi yang membutuhkannya.

(-)