For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1980 tentang Tata Cara Penyediaan Dana Dan Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Dalam Rangka Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah

Also known as: Keppres 15/1980 · Keppres No. 15 Tahun 1980 · Keppres Nomor 15 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 1980Publication Date:28 Februari 1980
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Penyediaan Dana Dan Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Dalam Rangka Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1980
Publication Date28 Februari 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980.

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan dana dan pelaksanaan pembayaran dalam pengadaan barang/peralatan pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran, kedayagunaan, dan kehasilgunaan pengadaan barang/peralatan pemerintah. Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri atau Ketua Lembaga harus mengajukan permintaan penyediaan dana kepada Menteri Keuangan setelah menandatangani perjanjian pengadaan dengan pihak rekanan. Selain itu, Menteri Keuangan melalui Dirjen Anggaran bertanggung jawab untuk menerbitkan SPM dan Bilyet Giro sesuai nilai perjanjian. Pembayaran dilakukan melalui Bank Indonesia dengan prosedur yang melibatkan beberapa pejabat yang ditunjuk. Rekanan harus mengajukan permintaan pembayaran dengan dokumen lengkap, dan Departemen terkait harus memverifikasi dokumen tersebut sebelum menerbitkan Bilyet Giro. Keputusan ini juga mengatur prosedur pembukaan L/C impor dan pemindahbukuan oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)