on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Also known as: Keppres 29/1984 · Keppres No. 29 Tahun 1984 · Keppres Nomor 29 Tahun 1984
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. Dalam pelaksanaannya, APBN mencakup semua penerimaan dan pengeluaran yang dikelola oleh Kas Negara, termasuk transaksi yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan batas tertinggi yang ditetapkan dan memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Departemen dan lembaga pemerintah dilarang melakukan tindakan yang membebani APBN tanpa ketersediaan dana yang cukup. Selain itu, penerimaan negara harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara, dan setiap bentuk komisi atau potongan dari transaksi negara dianggap sebagai hak negara. Kebijakan ini juga mengatur standardisasi pengeluaran dan penetapan harga standar untuk barang dan jasa yang dibeli oleh pemerintah.