For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Di Departemen/Lembaga

Also known as: Keppres 41/1985 · Keppres No. 41 Tahun 1985 · Keppres Nomor 41 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:6 April 1985Publication Date:6 April 1985
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Di Departemen/Lembaga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 1985
Publication Date06 April 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian terkoordinasi atas pengadaan barang, peralatan, dan jasa di Departemen/Lembaga. Perubahan ini mencakup pembentukan Tim Pengendali Pengadaan di setiap Departemen/Lembaga, dengan penekanan khusus pada Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tim ini diketuai oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan berkedudukan di Departemen Pertahanan Keamanan. Selain itu, struktur keanggotaan tim diubah untuk memungkinkan penambahan pejabat dari Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua kedua dan anggota dari berbagai unsur terkait.

(-)

(-)