Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan. Standar ini mencakup berbagai kegiatan seperti pameran dagang internasional, pendaftaran Karet Standard Indonesia Rubber (SIR), pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), pendaftaran barang yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis secara wajib, persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk elektronika dan produk telematika, serta pendaftaran reparasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, meningkatkan daya saing produk Indonesia, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan menjamin ketertelusuran mutu barang.