on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Izin Pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri
Also known as: Permendag 53/M-DAG/PER/7/2016 · Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang izin pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) produksi dalam negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap pembuatan dan peredaran UTTP produksi dalam negeri.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan izin pembuatan UTTP produksi dalam negeri. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Produsen UTTP untuk memiliki izin dari Menteri Perdagangan berupa Izin Tanda Pabrik untuk setiap Tipe UTTP yang dibuat di dalam negeri. Menteri mendelegasikan penerbitan Izin Tanda Pabrik kepada Direktur Jenderal, yang kemudian memberikan mandat kepada Direktur.
Untuk memperoleh Izin Tanda Pabrik, Produsen UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melengkapi dokumen administrasi dan laporan hasil pengujian. Izin Tanda Pabrik berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus diperbarui jika Produsen UTTP masih membuat UTTP sesuai Tipe UTTP yang tercantum dalam izin. Produsen UTTP wajib mencantumkan nomor Izin Tanda Pabrik pada tanda identitas UTTP sebelum ditera. Jika Produsen UTTP melakukan modifikasi terhadap UTTP, wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur.