on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika
Also known as: Permendag 78/2019 · Permendag No. 78 Tahun 2019 · Permendag Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan SIM (Subscriber Identification Module) dalam Pasal 1. Selain itu, ditambahkan Pasal 3A yang mewajibkan Produsen, Importir, dan Pelaku Usaha untuk menjamin IMEI teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mencantumkannya pada label barang dan/atau kemasan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang digunakan sebagai alat komunikasi berbasis SIM. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 22, yang menambahkan ketentuan bahwa Produk Elektronika dan Produk Telematika dapat ditarik dari peredaran jika IMEI pada telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet tidak teregistrasi dan tervalidasi. Terakhir, Pasal 24 diubah untuk memperluas cakupan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, termasuk pelanggaran terhadap kewajiban terkait IMEI.