For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika

Also known as: Permendag 78/2019 · Permendag No. 78 Tahun 2019 · Permendag Nomor 78 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2020Publication Date:18 Oktober 2019
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date18 April 2020
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan SIM (Subscriber Identification Module) dalam Pasal 1. Selain itu, ditambahkan Pasal 3A yang mewajibkan Produsen, Importir, dan Pelaku Usaha untuk menjamin IMEI teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mencantumkannya pada label barang dan/atau kemasan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang digunakan sebagai alat komunikasi berbasis SIM. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 22, yang menambahkan ketentuan bahwa Produk Elektronika dan Produk Telematika dapat ditarik dari peredaran jika IMEI pada telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet tidak teregistrasi dan tervalidasi. Terakhir, Pasal 24 diubah untuk memperluas cakupan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, termasuk pelanggaran terhadap kewajiban terkait IMEI.

(-)

Produsen, Importir, atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3A, Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan/atau Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.