For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup

Also known as: Permendag 18/2019 · Permendag No. 18 Tahun 2019 · Permendag Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2019Publication Date:25 Februari 2019
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeMetode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Agustus 2019
Publication Date25 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan, dan penarikan barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Barang terkait K3L yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor wajib didaftarkan sebelum beredar di pasar. Pendaftaran dilakukan dengan menerbitkan Registrasi Barang K3L. Produsen atau Importir wajib mencantumkan nomor Registrasi Barang K3L pada Barang, kemasan, dan/atau label. Untuk mengajukan Registrasi Barang K3L, Produsen atau Importir harus sudah memiliki NIB dan mengajukan permohonan secara elektronik dengan melengkapi persyaratan seperti izin usaha industri/perdagangan, pernyataan mandiri dengan melampirkan Hasil Uji Laboratorium, dan daftar distributor/agen/grosir/pengecer.

Dalam hal ditemukan Barang yang tidak memenuhi parameter K3L, tidak dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L, dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L yang bukan miliknya, atau tidak memiliki Registrasi Barang K3L, Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi.

1. Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah beredar di pasar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata cara pendaftaran Barang dan pencantuman nomor Registrasi Barang K3L berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Produsen dan Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor Registrasi Barang K3L.