For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor

Also known as: Permendag 23/2018 · Permendag No. 23 Tahun 2018 · Permendag Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Februari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang diimpor ke Indonesia memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan sebelumnya. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi UTTP, prosedur penerbitan izin tipe UTTP, dan kewajiban importir dalam mencantumkan nomor izin dalam dokumen impor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian izin untuk UTTP tertentu, seperti barang contoh untuk pengujian, keperluan penelitian, dan barang kiriman pos. Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang Metrologi Legal.

(-)

  • 1. Importir yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  • 2. Importir yang tidak melaksanakan penarikan dan pemusnahan barang dalam waktu 30 hari dikenakan sanksi pencabutan API.
  • 3. Importir yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.