on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1967 tentang Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah
Also known as: PP 9/1967 · PP No. 9 Tahun 1967 · PP Nomor 9 Tahun 1967
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur nilai Rupiah terhadap valuta asing dengan meninjau kembali penetapan nilai lawan Rupiah. Kebijakan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang menetapkan nilai banding dan transaksi Rupiah terhadap Dolar AS serta menghapus premi ekspor dan iuran impor yang berlaku. Ketentuan yang ada mengenai transfer ke dalam negeri untuk korps diplomatik asing, badan-badan internasional, dan perusahaan-perusahaan minyak tetap dipertahankan. Bank Negara Indonesia diberi kewenangan untuk menggunakan nilai tertentu untuk keperluan statistik.