For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1964 tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor

Also known as: PERPRES 13/1964 · PERPRES No. 13 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 13 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 1964Publication Date:27 Maret 1964
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeNilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 1964
Publication Date27 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang Ekspor (L.N. 1963 Nomor 30)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai transaksi rupiah terhadap valuta asing dalam rangka meningkatkan produksi dan ekspor barang. Hal ini dilakukan dengan menetapkan nilai transaksi yang lebih tinggi dari nilai dasar untuk menjamin balas jasa yang layak bagi produsen dan eksportir.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan nilai transaksi rupiah untuk ekspor sebesar US$ 1 = Rp 250,-. Eksportir dan eksportir-produsen diberikan perangsang ekspor sebesar 20% dari hasil f.o.b. ekspor dalam bentuk Surat Pendorong Produksi (S.P.P.), yang dapat diperjualbelikan dan digunakan untuk impor. Selain itu, diberikan perangsang tambahan berupa alokasi devisa sebesar 5% dari total ekspor, yang diatur oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Bank Sentral.

(-)

(-)