For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor

Also known as: PERPRES 5/1963 · PERPRES No. 5 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 1963Publication Date:22 Mei 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pengumuman-pengumuman A dari L.A.A.P.L.N. No. 97 tanggal 5 Maret 1962, No. 98 tanggal 2 April 1962 dan No. 99 tanggal 5 Juli 1962, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dalam surat-surat edaran B dan C; 2. Semua peraturan lain yang mengatur pungutan-pungutan atas impor dan pemberian tambahan atas ekspor atau transfer uang ke dalam negeri atau penukaran dari uang asing dengan Rupiah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan Deklarasi Ekonomi di bidang ekspor dengan memberikan perangsang kepada eksportir. Setiap eksportir akan menerima perangsang sebesar Rp 270 untuk setiap US$1 hasil f.o.b. dari ekspor, setelah dipotong bagian yang dapat ditahan. Selain itu, eksportir diperbolehkan menahan 5% dari hasil ekspor dalam valuta asing. Peraturan ini juga memberikan perangsang jasa untuk penerimaan valuta asing lainnya. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963 dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

1. Ketentuan dalam pasal 1 mulai berlaku terhadap ekspor/konsinyasi yang penyerahan hasilnya kepada Dana Devisen dilakukan pada tanggal 27 Mei 1963. 2. Ketentuan dalam pasal 2 mulai berlaku terhadap penerimaan dan penukaran valuta asing oleh Bank Devisen pada tanggal 27 Mei 1963.

(-)