Peraturan ini mencabut: 1. Perangsang bagi eksportir dan eksportir-produsen nasional dalam bentuk Surat Pendorong Produksi (SPP) dan perangsang tambahan dalam bentuk Alokasi Devisa (AD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 30) serta perangsang-perangsang tambahan lainnya dihapuskan.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ekonomi terkait ekspor dengan keadaan ekonomi tahun 1966. Peraturan ini menetapkan pemberian Premi Ekspor kepada eksportir sebagai tambahan dari Nilai Transaksi Rupiah yang telah ditetapkan sebelumnya. Premi Ekspor ini ditetapkan sebesar Rp. 9.750,- untuk setiap US$ 1,- hasil f.o.b. netto dari ekspor. Perubahan besarnya Premi Ekspor dapat dilakukan oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwikora. Peraturan ini juga menghapuskan perangsang dalam bentuk Surat Pendorong Produksi dan Alokasi Devisa yang sebelumnya diberikan kepada eksportir. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan minyak yang diatur dalam peraturan lain.