For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Bahaya Kepada Pegawai Negeri

Also known as: PP 28/1965 · PP No. 28 Tahun 1965 · PP Nomor 28 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 1965Publication Date:23 Juni 1965
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Bahaya Kepada Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 1965
Publication Date23 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan bahaya kepada pegawai negeri yang sehari-hari melakukan pekerjaan yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan dan/atau jiwanya. Tunjangan ini diberikan sebesar 20% dari gaji pokok pegawai yang bersangkutan. Pekerjaan yang dianggap berbahaya ditetapkan oleh Menteri terkait dengan persetujuan Presidium Kabinet Republik Indonesia. Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan dapat diberikan secara harian jika pegawai ditugaskan sementara pada pekerjaan berbahaya tersebut.

(-)

(-)