on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Bahaya Kepada Pegawai Negeri
Also known as: PP 28/1965 · PP No. 28 Tahun 1965 · PP Nomor 28 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan bahaya kepada pegawai negeri yang sehari-hari melakukan pekerjaan yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan dan/atau jiwanya. Tunjangan ini diberikan sebesar 20% dari gaji pokok pegawai yang bersangkutan. Pekerjaan yang dianggap berbahaya ditetapkan oleh Menteri terkait dengan persetujuan Presidium Kabinet Republik Indonesia. Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan dapat diberikan secara harian jika pegawai ditugaskan sementara pada pekerjaan berbahaya tersebut.