For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959 tentang Penetapan Harga Mata Uang Rupiah

Also known as: PP 43/1959 · PP No. 43 Tahun 1959 · PP Nomor 43 Tahun 1959

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 1959Publication Date:24 Agustus 1959
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Harga Mata Uang Rupiah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 1959
Publication Date24 Agustus 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1959 tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (B.E.)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1959 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian nilai tukar rupiah dalam transaksi internasional, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1959. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan nilai bandingan mata uang rupiah terhadap mata uang asing, yaitu Rp. 45,- disamakan dengan U.S.A. $1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959, dan diundangkan untuk diketahui oleh masyarakat luas.

(-)

(-)