Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1959 tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (B.E.)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1959 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian nilai tukar rupiah dalam transaksi internasional, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1959. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan nilai bandingan mata uang rupiah terhadap mata uang asing, yaitu Rp. 45,- disamakan dengan U.S.A. $1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959, dan diundangkan untuk diketahui oleh masyarakat luas.