Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai aspek terkait pajak daerah di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan dan merevisi peraturan pajak daerah yang ada, serta memperkuat administrasi perpajakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Kewenangan Pemungutan: Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota (official assessment), sementara jenis pajak lainnya dipungut dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self-assessment).
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif yang berbeda. Misalnya, Pajak Hotel dan Restoran memiliki tarif 10%, sedangkan tarif PBB-P2 bervariasi berdasarkan NJOP.
4. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak: Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, membayar pajak sesuai ketentuan, dan melaporkan pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Mereka juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding jika tidak setuju dengan ketetapan pajak.